For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAdaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam transformasi ekonomi Kalimantan Timur menuju ekonomi hijau melalui penyusunan rencana pembangunan daerah dan tata ruang, serta mewujudkan pembangunan rendah emisi dan meningkatkan kemampuan daerah dan sektor untuk beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, yang menjadi indikator pencapaian keberhasilan pembangunan ramah iklim sampai tahun 2030. Pelaku usaha di sektor berbasis lahan, energi, industri, dan limbah wajib melaksanakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Adaptasi Perubahan Iklim: Adaptasi meliputi ketahanan ekonomi, sistem kehidupan, serta ekosistem dan wilayah khusus, yang didukung oleh sektor ketahanan pangan, kemandirian energi, infrastruktur, kesehatan, pemukiman, dan pengelolaan pesisir serta pulau-pulau kecil. Kegiatan adaptasi mencakup pengembangan sistem data dan informasi pangan, penguatan manajemen usaha tani, perbaikan pengelolaan sarana dan prasarana pertanian, perbaikan dan konservasi wilayah tangkapan hujan, optimalisasi pemanfaatan limbah organik dan biomassa, serta pengembangan sumber energi dari bahan bakar nabati.

Mitigasi Perubahan Iklim: Mitigasi meliputi bidang tata guna lahan, alih guna lahan, hutan, pertanian, energi, dan limbah. Kegiatan mitigasi mencakup penurunan laju alih guna hutan alam, rehabilitasi lahan kritis, pencegahan kebakaran hutan, penerapan teknologi pembalakan berdampak minimal, memfasilitasi perhutanan sosial, menerapkan praktek pertanian ramah iklim, pengembangan wilayah sumber pertumbuhan baru produksi pangan, menerapkan penggunaan energi terbarukan, penghematan energi, pengurangan produksi sampah, dan optimalisasi pemanfaatan limbah.

Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi adaptasi dan mitigasi yang melibatkan para pemangku kepentingan dan bersinergi dengan rencana pembangunan daerah. Evaluasi dan pelaporan dilakukan secara berkala, serta pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas terkait.

(-)

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.