For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 5/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2021Publication Date:2 Maret 2021
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Nelayan Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date02 Maret 2021
Publication Date02 Maret 2021
Place of EnactmentLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah pentingnya pekerjaan nelayan kecil dalam meningkatkan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat, mengingat potensi perikanan yang besar di Lamongan namun belum dikelola secara maksimal. Pemberdayaan nelayan kecil diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan melalui strategi pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kelembagaan. 2. **Pendidikan dan Pelatihan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan keahlian dan keterampilan nelayan kecil, termasuk program pelatihan, pemagangan, beasiswa, dan pelatihan kewirausahaan. 3. **Kemitraan Usaha:** Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan dalam praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan peningkatan keterampilan SDM. 4. **Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan:** Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas pembiayaan dan permodalan melalui pinjaman modal dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan. 5. **Sarana dan Prasarana:** Penyediaan sarana dan prasarana perikanan meliputi alat tangkap dan pos-pos nelayan kecil. 6. **Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, termasuk penyebarluasan informasi potensi sumber daya ikan, harga ikan, peluang pasar, prakiraan cuaca, wabah penyakit ikan, pendidikan dan pelatihan, serta subsidi dan bantuan modal. 7. **Kelembagaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk pengembangan kelembagaan nelayan kecil, dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.

(-)

(-)