on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 - 2023
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023 menetapkan arah pembangunan jangka menengah kabupaten untuk periode 5 tahun. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD, serta perencanaan penganggaran daerah. Tujuan utamanya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, mewujudkan perencanaan pembangunan yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.
RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD dan RTRWK. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD dilakukan oleh Bupati, dengan pengendalian meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, serta evaluasi meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.