Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum barang/jasa diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu yang memerlukan pembayaran di muka. Kegiatan tersebut meliputi pemberian uang muka kerja, sewa menyewa, jasa asuransi, kontrak beasiswa, pekerjaan pemeliharaan, dan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Peraturan ini juga mengatur bentuk jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa, seperti surat jaminan, SPKPBJ, atau komitmen penyedia barang/jasa. Jaminan ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kemudahan pencairan dan ketidakbersyaratan.