For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 1/2017 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:17 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date-
Publication Date17 Januari 2017
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan ayat (4) pada Pasal 9, dan perubahan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran. Secara rinci, perubahan definisi mencakup penyesuaian terhadap pengertian Pemerintah Daerah, Dinas, Pejabat, SKPD Pengelola, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Badan, Tanah Cadangan Irigasi, dan berbagai surat ketetapan retribusi. Penghapusan Pasal 9 ayat (4) menghilangkan ketentuan sebelumnya terkait tarif retribusi. Lampiran peraturan daerah ini juga mengalami perubahan dengan adanya tambahan objek retribusi serta perubahan tarif yang disesuaikan.

(-)

(-)