Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah terkait dengan pengaturan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): BPD membentuk Panitia Pilkades yang bertugas melakukan penjaringan, penyaringan, pendaftaran pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 56 tahun, serta tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun.
- Proses Penjaringan dan Penyaringan: Panitia Pilkades melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa. Penyaringan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui ujian tertulis dan lisan.
- Kampanye: Calon Kepala Desa diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan visi dan misinya kepada masyarakat.
- Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Penetapan dan Pelantikan: Setelah perhitungan suara, Panitia Pilkades menetapkan calon terpilih, yang kemudian disahkan dan dilantik oleh Bupati.
- Pemberhentian Kepala Desa: Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah/janji jabatan.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Sekretaris Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dengan persyaratan tertentu.