For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2014 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 110).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang berharkat, bermartabat, dan berakhlak mulia berdasarkan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan spesifiknya meliputi peningkatan keimanan dan ketakwaan, pembangunan akhlak mulia, menciptakan kesadaran akan pentingnya norma agama, hukum, kesusilaan, dan kesopanan, memberikan pemahaman tentang akibat dari perilaku yang bertentangan dengan norma, membangun kesadaran saling menghormati antar pemeluk agama dan elemen masyarakat lainnya, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib, dan aman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang untuk melaksanakan ajaran agamanya, menjaga kerukunan antar umat beragama, mencegah perbuatan tercela seperti korupsi, perzinahan, perjudian, penyalahgunaan narkoba, praktik aborsi ilegal, penggunaan pornografi, praktik riba, perdukunan syirik, eksploitasi anak dan perempuan, penyebaran aliran sesat, serta perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan ibadah, kegiatan perekonomian yang jujur dan adil, pembangunan akhlak, pengembangan pendidikan agama, dan etika berpakaian yang sopan. Peran serta masyarakat dilibatkan dalam sosialisasi, pembinaan, konsultasi, dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta membentuk tim koordinasi untuk penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) terkait kewajiban memberikan kesempatan beribadah dan menyediakan sarana peribadatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Lembaga yang tidak mengatur ketentuan berpakaian sesuai Pasal 14 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin.