For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 172 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2015 tentang Pengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3)

Also known as: PERPRES 172/2015 · PERPRES No. 172 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 172 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3 Terbatas (AMRO Ltd) yang dibentuk pada tahun 2011. Peraturan ini mengubah: (-)

Persetujuan ini membentuk Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3 (AMRO) sebagai organisasi internasional dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan kawasan ASEAN+3. AMRO berfungsi untuk memantau, menilai, dan melaporkan kondisi ekonomi makro dan kesehatan keuangan anggota, mengidentifikasi risiko, serta mendukung implementasi kerja sama keuangan kawasan. Setiap anggota wajib memberikan informasi dan dukungan yang relevan kepada AMRO. Struktur AMRO terdiri dari Komite Eksekutif, Dewan Penasihat, Direktur, dan staf. Komite Eksekutif memiliki kewenangan strategis dan kebijakan, sementara Dewan Penasihat memberikan masukan strategis dan teknis. Direktur bertanggung jawab atas operasional AMRO dan pelaporan kepada Komite Eksekutif. AMRO memiliki status hukum penuh dan diberikan keistimewaan serta kekebalan untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

1. Komite Eksekutif wajib melakukan pengawasan terhadap pengaturan peralihan antara AMRO Ltd dan AMRO.

(-)