Persetujuan ini membentuk Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3 (AMRO) sebagai organisasi internasional dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan kawasan ASEAN+3. AMRO berfungsi untuk memantau, menilai, dan melaporkan kondisi ekonomi makro dan kesehatan keuangan anggota, mengidentifikasi risiko, serta mendukung implementasi kerja sama keuangan kawasan. Setiap anggota wajib memberikan informasi dan dukungan yang relevan kepada AMRO. Struktur AMRO terdiri dari Komite Eksekutif, Dewan Penasihat, Direktur, dan staf. Komite Eksekutif memiliki kewenangan strategis dan kebijakan, sementara Dewan Penasihat memberikan masukan strategis dan teknis. Direktur bertanggung jawab atas operasional AMRO dan pelaporan kepada Komite Eksekutif. AMRO memiliki status hukum penuh dan diberikan keistimewaan serta kekebalan untuk menjalankan fungsinya secara efektif.