on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
Also known as: Permenaker 15/2016 · Permenaker No. 15 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pengaturan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat tertentu dalam menandatangani keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan tugas kepegawaian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan untuk berbagai kegiatan kepegawaian, termasuk pengangkatan dan pemberhentian CPNS, kenaikan pangkat, pelantikan pejabat, pemberian cuti, dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional. Pejabat yang diberi wewenang meliputi Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, dan pejabat lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PNS terkait izin perkawinan dan perceraian, serta tugas belajar dan izin belajar.