on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022. APBD mengalami perubahan dengan total penambahan sebesar Rp416.845.912.302, sehingga total APBD menjadi Rp2.351.022.678.798.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.