For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi

Also known as: Permentan 43/Permentan/OT.140/7/2010 · Permentan No. 43/Permentan/OT.140/7/2010

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2010Publication Date:27 Juli 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 Agustus 2010
Publication Date27 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui monitoring situasi pangan dan gizi secara rutin. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Kegiatan sistem monitoring SKPG yang terdiri dari analisis data situasi pangan dan gizi bulanan, analisis situasi pangan dan gizi tahunan, serta penyebaran informasi SKPG.
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di bawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan.
  • Tugas Pokja Pangan dan Gizi meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, menggalang kerja sama dengan berbagai institusi, melakukan pertemuan koordinasi, menyusun peringkat situasi pangan dan gizi, menyiapkan laporan situasi pangan dan gizi, dan melakukan investigasi kedalaman masalah pangan dan gizi.
  • Pelaporan hasil analisis SKPG oleh Pokja Pangan dan Gizi kepada pimpinan daerah masing-masing, serta pelaporan berjenjang dari kabupaten/kota ke provinsi, dan selanjutnya ke tingkat pusat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan kepada APBN dan APBD.

1. Dalam pelaksanaan peraturan ini, peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

(-)