For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelayan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 16/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah: Terwujudnya batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur pembinaan dan penanggung jawab pelayanan publik, di mana Bupati berperan sebagai pembina dan menunjuk pimpinan kesekretariatan lembaga sebagai penanggung jawab. Organisasi penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan, mengelola pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. Kerjasama antar penyelenggara dimungkinkan untuk kegiatan teknis operasional. Hak dan kewajiban penyelenggara serta kewajiban pelaksana juga diatur, termasuk hak masyarakat untuk mengetahui standar pelayanan dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Standar pelayanan harus disusun, ditetapkan, dan diterapkan, serta dilakukan pemantauan dan evaluasi. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga ditekankan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 Ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 27 (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 (3), Pasal 39 (1) dan dalam Pasal 39 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.