on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya dan Golongan Cendikiawan
Also known as: Keppres 22/1965 · Keppres No. 22 Tahun 1965 · Keppres Nomor 22 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada kebutuhan untuk menambah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong (D.P.R. G.R.) dari Golongan Karya dan Golongan Cendekiawan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat representasi dan partisipasi dari kedua golongan tersebut dalam pemerintahan. Penunjukan ini juga didasarkan pada surat dari Gubernur Kalimantan Tengah dan Menko/Ketua DPR-GR yang merekomendasikan penambahan anggota.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Drs. G.S. Rubay sebagai anggota D.P.R. G.R. dari Golongan Karya dan Sdr. Dase Durasid sebagai anggota dari Golongan Cendekiawan. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.