For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27) tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards : Normal Category Rotorcraft)

Also known as: Permenhub 62/2015 · Permenhub No. 62 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2015Publication Date:19 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27) tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards : Normal Category Rotorcraft)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Maret 2015
Publication Date19 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran V Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan Dan Marka Pesawat Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur standar kelaikudaraan bagi helikopter kategori normal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa rancang bangun helikopter memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh helikopter kategori normal agar dapat beroperasi dengan aman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam pengawasan dan pelaksanaan standar kelaikudaraan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi produsen dan operator helikopter untuk memastikan bahwa helikopter yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan.

(-)

(-)