Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pariwisata dan kebudayaan, tanaman pangan, peternakan, perdagangan dan perindustrian. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan diklat. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah.
Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.