For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2023Publication Date:13 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date13 Desember 2023
Publication Date13 Desember 2023
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, fungsional, dan andal, serta memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mewujudkan bangunan gedung yang laik fungsi, serasi dengan lingkungan, dan berdasarkan rencana tata ruang, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. **Standar Teknis Bangunan Gedung:** Mengatur standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, serta penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Standar ini mencakup ketentuan tata bangunan, keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan), dan ketentuan bangunan di atas/di dalam tanah, air, atau prasarana umum. 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran, dan pendataan bangunan gedung, termasuk proses perizinan (PBG), sertifikasi laik fungsi (SLF), dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG). 4. **Bangunan Gedung untuk Kebencanaan:** Mengatur penanggulangan darurat bencana, penyediaan bangunan gedung umum sebagai tempat penampungan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 5. **Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):** Mewajibkan penggunaan SIMBG dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. 6. **Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung:** Mengatur kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung untuk memenuhi aspek kemudahan dan kenyamanan. 7. **Penatausahaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur pelayanan penatausahaan PBG dan SBKBG. 8. **Peran Serta Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui pemantauan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan. 9. **Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang sudah berdiri dan telah memiliki IMB, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi, klasifikasi, bentuk dan luas bangunan gedung serta kepemilikan. 2. Bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang sudah berdiri dan telah memiliki IMB tetapi belum memiliki SLF, maka wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung guna memperoleh SLF. 3. Bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang telah memperoleh SLF sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, maka SLF masih tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen SLF tersebut berakhir. 4. Permohonan PBG dan SLF bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang masih dalam proses dan belum diterbitkan, maka prosesnya mengacu kepada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam PBG dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaksanaan konstruksi yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. 3. Dalam hal Pemilik tidak mengajukan permohonan PBG perubahan maka dikenai sanksi administratif. 4. Dalam hal Pemilik tidak menyesuaikan konstruksi bangunan gedung atau mengajukan PBG Perubahan maka Pemilik harus mengurus ulang PBG. Dalam hal Pemilik tidak melakukan pengurusan ulang PBG maka Dinas Teknis dapat memberiksan sanksi administratif kepada Pemilik. 5. Dalam hal Pengguna tidak memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG maka dikenai sanksi administratif.