For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan Perpusnas 3/2019 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:27 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 544).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional pustakawan yang kompeten dan profesional di Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing, baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. Peraturan ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS, tata cara pengajuan dan verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, serta proses pengangkatan dan pelantikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan Penyesuaian/Inpassing: PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana yang memiliki kesesuaian jabatan, PNS yang masih menjalankan tugas di bidang kepustakawanan, dan Pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Persyaratan meliputi ijazah minimal Diploma dua (D-2) untuk kategori keterampilan dan Diploma empat (D-4)/Sarjana (S-1) untuk kategori keahlian, pangkat dan golongan minimal, pengalaman di bidang kepustakawanan, nilai prestasi kerja, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, lulus uji kompetensi, dan batasan usia.
  2. Tata Cara Penyesuaian/Inpassing: Proses pengajuan dimulai dari pengumuman oleh PPK, permohonan PNS kepada Pimpinan Unit Kerja, persetujuan Pimpinan Unit Kerja, pengajuan permohonan kepada PPK, dan pengajuan permohonan PPK kepada Kepala Perpustakaan Nasional. Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang meliputi fotokopi ijazah, SK pengangkatan jabatan terakhir, Kartu Pegawai, nilai prestasi kinerja, pas foto, surat pernyataan, dan dokumen lain yang relevan.
  3. Verifikasi dan Uji Kompetensi: Dokumen persyaratan administrasi diverifikasi oleh Tim Verifikasi. Pemohon yang lolos verifikasi harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi uji tertulis atau portofolio dan wawancara. Hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi Kepala Perpustakaan Nasional untuk menerbitkan rekomendasi.
  4. Pengangkatan dan Pelantikan: PPK menetapkan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional. Setiap PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan hasil pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dapat mengikuti penyesuaian/ inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. 2. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. 3. Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional. 4. Pejabat Fungsional Pustakawan yang diberhentikan sementara karena diangkat sebagai pejabat struktural bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan pangkat terakhir yang didudukinya selama memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan. 5. Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma dua (D2), sampai dengan Strata tiga (S3) selain bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui uji tertulis, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus mengikuti dan lulus pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit pola 150 jam pelatihan. 6. Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma 2 (D2) perpustakaan, dokumentasi, dan informasi atau bidang lain. Bagi Diploma 2 (D2) bidang lain harus lulus pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan dengan pola 150 jam pelatihan. 7. Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 maka Surat Keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional Pustakawan dicabut dan diberhentikan dari jabatannya. 8. Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan, Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda melalui penyesuaian/inpassing, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima Panitia Pelaksana, 3 (tiga) bulan sebelum usia 56 tahun. 9. Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima Panitia Pelaksana Penyesuaian/ Inpassing, 3 (tiga) bulan sebelum usia 58 tahun.

(-)