For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2015-2019

Also known as: Perda Kota Bogor 6/2014 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 November 2014Publication Date:3 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2015-2019
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date03 November 2014
Publication Date03 November 2014
Place of EnactmentBogor

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor Tahun 2010-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015-2019. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman pada RPJPD. RPJMD menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.

Visi RPJMD Kota Bogor Tahun 2015-2019 adalah “Kota Bogor yang nyaman, beriman dan transparan”. Misi RPJMD meliputi menjadikan Bogor kota cerdas berbasis teknologi informasi, kota sehat dan makmur, kota berwawasan lingkungan, kota jasa berorientasi pariwisata dan ekonomi kreatif, mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan, serta mengokohkan peran moral agama dan kemanusiaan untuk mewujudkan masyarakat madani.

Prioritas pembangunan meliputi penataan transportasi dan angkutan umum, pelayanan persampahan dan kebersihan kota, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), penataan ruang publik, taman dan ruang terbuka hijau, transformasi karakter budaya dan reformasi birokrasi, serta penanggulangan kemiskinan.

1. Walikota yang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. 2. RKPD tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Walikota berikutnya. 3. Dokumen perencanaan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)