on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kota Depok 5/2014 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu. Pengelolaan sampah melibatkan Pemerintah Kota, masyarakat, dan badan, dengan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari berbagai kawasan seperti permukiman, komersial, dan industri. Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pengurangan (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pengelolaan sampah, membentuk lembaga pengelola sampah di masyarakat, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain. Masyarakat dan badan memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk pemilahan sampah, penyediaan tempat sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur retribusi pelayanan persampahan, peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, serta penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah. Izin pengelolaan sampah diperlukan bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah.