For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 7/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik kesehatan yang meliputi penyediaan jasa pelayanan kesehatan oleh pemerintah pusat dan daerah yang bersumber dari APBN/APBD, serta oleh swasta yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBD. Ruang lingkup pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, dan lainnya) dan pelayanan kesehatan masyarakat (pelayanan kesehatan dasar wajib dan pengembangan/pilihan).

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, termasuk pembuatan standar pelayanan berdasarkan kekhususan daerah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana kesehatan, serta mengalokasikan minimal 10% dari APBD di luar belanja pegawai untuk pembiayaan kesehatan, dengan prioritas untuk daerah terpencil, perbatasan, pesisir, dan kepulauan.

Selain itu, peraturan ini mengatur manajemen mutu pelayanan kesehatan, informasi kesehatan yang akurat dan mudah diakses, peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Semua peraturan daerah yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat, pasal 21, dan pasal 23 mulai berlaku pada tahun 2015. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) mulai berlaku pada tahun 2015.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 13, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 31 ayat (2), Pasal 43 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan/tertulis, penurunan gaji, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat sebagai PNS, pembekuan/pencabutan izin. 3. Menghalangi program pelayanan ibu melahirkan/ASI eksklusif/imunisasi dapat dikenakan denda. 4. Tenaga medis yang meninggalkan tugas sehingga pasien kehilangan nyawa dapat dipidana. 5. Pimpinan fasilitas kesehatan yang melanggar Pasal 20 dipidana. 6. Penerima bantuan pendidikan yang lalai mengembalikan biaya pendidikan dapat dipidana.