For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009

Also known as: PMK 6/PMK.02/2009 · PMK No. 6/PMK.02/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:27 Januari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date27 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur tata cara perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2009. Ketentuan substansial mencakup pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dalam satu program, dan antarjenis belanja dalam satu kegiatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN), serta perubahan rincian belanja pemerintah pusat dalam konteks tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan persetujuan perubahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan DPR-RI.

(-)

(-)