on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 77/2014 · Permenhan No. 77 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 77 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan inventori materiil pertahanan negara secara transparan dan akuntabel, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan data materiil yang akurat dan valid guna mendukung tugas pokok organisasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian wewenang antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Setjen Kemhan dalam pengendalian inventori. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengendalian inventori materiil. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian inventori secara berkelanjutan dan terpadu, dengan memperhatikan asas peningkatan, manfaat, berlanjut, keterpaduan, rasional, pengamanan, kesederhanaan, dan keluwesan.