For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/16/DPBPR Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/16/DPBPR Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/16/DPBPR · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/16/DPBPR

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2001Publication Date:18 Juli 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date18 Juli 2001
Publication Date18 Juli 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revoked By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi BPR dalam mengikuti program penjaminan Pemerintah.

Ketentuan substansial dalam surat edaran ini mencakup pengaturan mengenai suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin, di mana suku bunga maksimum yang dijamin mengacu pada suku bunga simpanan Bank Umum yang diumumkan oleh Bank Indonesia. Surat edaran ini juga mengatur secara rinci mengenai tata cara perhitungan fee penjaminan yang harus dibayarkan oleh BPR, termasuk mekanisme perhitungan tunggakan fee. Selain itu, diatur pula mengenai tugas, kewajiban, dan wewenang Pengelola Sementara yang ditunjuk untuk mengelola BPR yang telah dibekukan kegiatan usahanya, mulai dari verifikasi harta dan kewajiban hingga proses pembayaran simpanan nasabah yang dijamin.

BPR diwajibkan untuk menyampaikan berbagai dokumen persyaratan, seperti surat pernyataan keikutsertaan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemilik/Pemegang Saham, serta daftar nominatif simpanan pihak ketiga. Surat edaran ini juga menetapkan prosedur penyampaian laporan dan permohonan penyediaan dana jaminan kepada Bank Indonesia, serta kewajiban bagi BPR yang tidak mengikuti program penjaminan untuk mengumumkan ketidakikutsertaannya kepada publik.

(-)

1. BPR yang tidak memenuhi ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR.