For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

Also known as: Perda Kota Palembang 12/2013 · Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis bertujuan untuk mewujudkan kebutuhan dasar anak jalanan, gelandangan, dan pengemis agar dapat hidup layak dan mengembangkan diri, serta mencegah meluasnya komunitas tersebut, mengentaskan mereka dari kehidupan di jalan, memberikan perlindungan dari eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, dan meningkatkan peran serta masyarakat.

Pemerintah Kota berwenang melakukan upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang meliputi perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial. Perlindungan sosial mencakup penjangkauan, perlindungan hak anak, penyediaan tempat penampungan sementara dan tetap. Penjangkauan dikoordinir oleh Walikota melalui Dinas Sosial dengan melibatkan berbagai pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

Hasil penjangkauan ditempatkan di Panti Sosial UPTD. Kriteria penempatan sementara diperuntukkan bagi mereka yang sehat jasmani dan berusia produktif, sedangkan penampungan tetap diperuntukkan bagi penderita psikotik, gelandangan, dan pengemis lanjut usia. Anak balita atau usia sekolah yang berasal dari luar daerah dikembalikan ke daerah asal atau diserahkan ke lembaga kesejahteraan sosial anak.

Rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk diagnosis psikososial, bimbingan mental spiritual, fisik, keterampilan, kewirausahaan, dan pendidikan. Pemberdayaan sosial diberikan melalui pendampingan, pemberian stimulan modal, peralatan usaha, akses pemasaran, dan bimbingan lanjut. Jaminan sosial diberikan kepada penghuni panti tetap dalam bentuk pemenuhan hak dasar dan pelayanan dalam panti. Panti sosial didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah.

Masyarakat diberikan kesempatan berperan aktif dalam pembinaan melalui penyediaan sumber daya, pelayanan, dana, jasa, sarana, prasarana, serta rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial. Masyarakat yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan dukungan. Peraturan ini juga mengatur larangan mengemis, menggelandang, mengeksploitasi orang lain untuk mengemis, serta memberi atau menerima infaq sedekah di jalan dan taman. Pelanggaran terhadap larangan ini akan diproses melalui pembinaan sementara dan/atau tetap.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).