on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Palembang, Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir
Also known as: PP 23/1988 · PP No. 23 Tahun 1988 · PP Nomor 23 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan lahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang akibat perkembangan pembangunan yang pesat. Dengan meningkatnya fungsi dan peranan kota Palembang sebagai pusat industri, perdagangan, dan pelayanan, diperlukan perluasan wilayah untuk menampung kegiatan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir diserahkan kepada Kotamadya Palembang. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah baru, termasuk penataan kembali kecamatan di Kotamadya Palembang menjadi delapan kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembiayaan perubahan batas wilayah yang dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Palembang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.