on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 11/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) atau Bank Jambi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan pendapatan asli daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Bank Jambi, yang diharapkan dapat memberikan keuntungan sebagai sumber pendapatan daerah dalam APBD.
Ketentuan Substansial:
Modal Pemerintah Daerah yang telah disetorkan kepada Bank Jambi adalah sebesar Rp 64.055.650.000,00. Penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 54.000.000.000,00 akan dilaksanakan selama 3 tahun (2022-2024) melalui APBD. Rinciannya adalah Rp 5.837.985.000,00 pada tahun 2022, dan sisanya sebesar Rp 48.162.015.000,00 pada tahun 2023 dan 2024, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika penambahan modal tidak sesuai rincian tahunan, sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.