For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 8/2014 · Perda Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 2 diubah untuk memasukkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Bangli sebagai bagian dari Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli. - Pasal 79 diubah untuk mengatur susunan organisasi Rumah Sakit Umum Bangli yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Sub Bagian, Seksi, dan Kelompok Fungsional. - Pasal 80 diubah untuk mengatur susunan Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Penunjang dan Sarana Prasarana, dan Wakil Direktur Administrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia. - Pasal 81 diubah untuk mengatur struktur bidang dan bagian di bawah masing-masing Wakil Direktur. - Pasal 82 diubah untuk mengatur struktur seksi dan sub bagian di bawah masing-masing bidang dan bagian. - Pasal 84 diubah untuk menyatakan bahwa bagan organisasi Lembaga Teknis Daerah tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. - Pasal 88 diubah untuk mengatur eselon jabatan Kepala Badan, Inspektur, Direktur Rumah Sakit Umum Bangli, Kepala Kantor, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bangli, Sekretaris dan Inspektur Pembantu.

(-)

(-)