Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan jenis retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Jenis Pajak Daerah:*
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
d. Pajak Reklame
e. Pajak Air Tanah (PAT)
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB)
g. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
h. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
2. *Jenis Retribusi Daerah:*
a. Retribusi Jasa Umum
b. Retribusi Jasa Usaha
c. Retribusi Perizinan Tertentu
3. *Kewenangan Pemungutan:*
a. PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
b. BPHTB, PBJT, dan Pajak MBLB dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
4. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:*
a. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya.
b. Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
c. Wajib Retribusi wajib membayar retribusi yang terutang.
d. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.