For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 Nomor 1/B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor B/1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor C/1) 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 16) kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 17); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi 18); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 9); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 11); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan jenis retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Jenis Pajak Daerah:* a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) d. Pajak Reklame e. Pajak Air Tanah (PAT) f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) g. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) h. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) 2. *Jenis Retribusi Daerah:* a. Retribusi Jasa Umum b. Retribusi Jasa Usaha c. Retribusi Perizinan Tertentu 3. *Kewenangan Pemungutan:* a. PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dipungut berdasarkan penetapan Bupati. b. BPHTB, PBJT, dan Pajak MBLB dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 4. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:* a. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya. b. Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). c. Wajib Retribusi wajib membayar retribusi yang terutang. d. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 122 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.