For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Also known as: PMK 93/PMK.03/2019 · PMK No. 93/PMK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:19 Juni 2019
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date19 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendorong transparansi, memberikan kepastian hukum, dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 2, dengan menyisipkan ayat (3a), (3b), dan (3c) yang mengatur lebih detail mengenai sumber Deemed Dividend yang berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali, termasuk dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta. Diatur pula pengecualian bunga dan definisi hubungan istimewa.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 4 ayat (2), (3), (7), dan (9) yang mengatur tentang dasar pengenaan Deemed Dividend, termasuk dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung pada BULN Nonbursa. Dijelaskan pula mengenai penghitungan Deemed Dividend dalam hal BULN Nonbursa dimiliki secara bersama-sama.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf A angka 8, 9, dan 10 yang berisi contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya.

(-)

(-)