For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 5/2022 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan waralaba, pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang sejahtera dengan menata penyelenggaraan waralaba, pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta memperhatikan perkembangan Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kriteria waralaba yang harus dipenuhi, termasuk ciri khas usaha, keuntungan yang terbukti, standar pelayanan, kemudahan diajarkan, dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar.
  2. Persyaratan pendirian waralaba, termasuk pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, Usaha Mikro, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  3. Larangan dan kewajiban waralaba dan toko swalayan, seperti larangan menjual minuman beralkohol, makanan kadaluarsa, dan tidak halal, serta kewajiban menjual produk UMKM daerah.
  4. Pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk bentuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan, persyaratan pendirian, batasan luas lantai penjualan, dan sistem penjualan.
  5. Pengelolaan pasar rakyat, termasuk pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat, serta kriteria pembangunan pasar rakyat.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama usaha, kemitraan, dan kepemilikan antara toko swalayan dan UMKM, serta perizinan berusaha di bidang perdagangan.

1. STPW yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPW berakhir. 2. Dalam hal STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.

1. Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan dalam 14 hari, maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STPW.