on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Also known as: PMK 242/PMK.04/2009 · PMK No. 242/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam proses tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: