For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Kediri 6/2023 · Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentKediri

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19); 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 32); 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 46); 12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57); 13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 55); 14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 60); 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 74); 16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 76); 17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 77);

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Kediri, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pengaturan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, masa pajak/retribusi, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, dan penagihan. 5. Ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi. 6. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 7. Kerahasiaan data wajib pajak. 8. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, segala hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sanksi ini tidak dikenakan jika wajib pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).