For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 08/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 September 2016Publication Date:27 September 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date27 September 2016
Publication Date27 September 2016
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, serta perlunya pencegahan pertumbuhan perumahan kumuh baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar, serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah. Tugas Pemerintah Daerah meliputi perumusan kebijakan, penyiapan prosedur pendataan, survei dan pendataan lokasi perumahan kumuh, penetapan lokasi, rehabilitasi, dan pencegahan tumbuh kembangnya perumahan kumuh.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan (penyuluhan, pembimbingan, bantuan teknis) dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, pendataan (identifikasi dan penilaian kondisi kekumuhan, legalitas tanah, dan pertimbangan lain), dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali).

Peraturan ini juga mengatur konsolidasi tanah untuk pemanfaatan tanah yang optimal dan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)