For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 1/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 April 2009Publication Date:8 April 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date13 April 2009
Publication Date08 April 2009
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman yang jelas agar rencana pembangunan daerah dapat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan ini mencakup tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, yang meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah), Renja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah), serta KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).

Peraturan ini juga mengatur sistematika penulisan masing-masing dokumen perencanaan, tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

1. Sebelum RPJPD ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perudang-undangan.

(-)