For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Konawe Jaya Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 10/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Daerah Konawe Jaya Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Konawe Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkedudukan di Kabupaten Konawe. Perusahaan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bidang usaha yang dijalankan meliputi jasa, pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan energi, properti, perdagangan, dan industri.

Modal dasar Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati Konawe. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta mengelola kekayaan perusahaan. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Pengawas.

Badan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Badan Pengawas meliputi memberikan saran kepada Bupati mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan, mengawasi pelaksanaan rencana kerja, serta memberikan saran mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi.

Laba bersih perusahaan dibagi untuk Pemerintah Daerah (50%), cadangan umum (10%), jasa produksi Direksi dan pegawai (15%), sumbangan dana pesangon dan pendidikan pegawai (10%), dan dana sosial (15%). Pembubaran atau perubahan status perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)