For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kota Depok 1/2016 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2016Publication Date:22 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date22 Januari 2016
Publication Date22 Januari 2016
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bidang metrologi legal serta memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur alat UTTP, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, mewujudkan pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang secara mandiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai alat-alat UTTP yang wajib ditera/tera ulang, kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP, tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, dan tenaga penera. Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, serta penyediaan penera dan pengamat tera/tera ulang. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan penggunaan alat UTTP. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang, termasuk nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang, kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pemeriksaan retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pemilik atau pemakai / pengguna UTTP yang karena kelalaiannya tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. 3. Wajib Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.