on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 9/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan secara efektif dan efisien dalam membantu Bupati melaksanakan tugas dan fungsinya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata ulang kelembagaan Sekretariat Daerah agar pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, reliabel, dan akuntabel. Perubahan ini diperlukan karena beban kerja pengelolaan keuangan dan aset yang ada sebelumnya terlalu besar, serta terdapat kendala koordinasi dengan SKPD lain karena Bagian Keuangan bukan merupakan SKPD.
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan. Perubahan meliputi penghapusan angka pada ketentuan BAB IV, Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan perubahan angka pada Pasal 9 ayat (1) huruf e. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Rincian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.