Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menyusun RKPD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. RPJMD ini juga menjadi landasan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah. RPJMD Tahun 2021-2026 memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD. Perangkat Daerah melaksanakan program RPJMD Tahun 2021-2026 yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.