For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2013 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031 menetapkan kerangka kerja untuk penataan ruang wilayah kabupaten dengan tujuan menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengintegrasikan potensi wilayah dengan mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara melalui pemanfaatan ruang wilayah yang berdaya guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertahanan dan keamanan. Rencana tata ruang wilayah ini menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Kawasan Lindung dan Budidaya: Peraturan ini mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, suaka alam, kawasan rawan bencana, dan kawasan penyangga. Kawasan budidaya meliputi hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.
  2. Pusat-Pusat Kegiatan: Menetapkan pusat kegiatan wilayah (PKW) di Kwandang, pusat kegiatan lokal (PKL) di Ilangata, dan pusat pelayanan kawasan (PPK) di Bulontio.
  3. Infrastruktur: Mengatur sistem jaringan transportasi darat dan laut, sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan.
  4. Kawasan Strategis: Menetapkan kawasan strategis provinsi dan kabupaten berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam penataan ruang, termasuk hak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati nilai tambah ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian akibat pembangunan. Kewajiban masyarakat meliputi menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai izin yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah Kabupaten Gorontalo Utara yang ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan terhadap bagian wilayah kabupaten Gorontalo Utara yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana dan album peta disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan berdasarkan hasil penetapan Menteri Kehutanan. 3. Pengintegrasian peruntukan kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan kedalam RTRW Kabupaten Gorontalo Utara, diatur dengan Peraturan Bupati. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 5. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini; 6. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin tesebut habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini; 7. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 8. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 9. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pemanfaatan ruang tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.