For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 10/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan Tanah, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan tanah agar berdaya guna bagi pembangunan daerah serta mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis perizinan dan persetujuan yang diperlukan untuk penggunaan dan perubahan peruntukan tanah, yaitu:

  1. Izin Lokasi: Diperlukan bagi perusahaan atau badan hukum yang akan menggunakan tanah untuk usaha/penanaman modal dengan luasan tertentu (lebih dari 25 Ha untuk usaha pertanian dan lebih dari 1 Ha untuk usaha non pertanian). Izin ini berfungsi sebagai izin untuk memperoleh tanah sesuai rencana tata ruang wilayah.
  2. Persetujuan Pemanfaatan Tanah: Wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan/perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan usaha dengan batasan luasan tertentu (sampai dengan 25 hektar untuk usaha pertanian dan sampai dengan 1 hektar untuk usaha non pertanian).
  3. Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah: Wajib dimiliki oleh orang pribadi/perusahaan/badan yang mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan rumah tinggal atau kegiatan usaha/penanaman modal.

Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan, jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang izin/persetujuan, serta evaluasi dan monitoring terhadap izin/persetujuan yang telah diterbitkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan Tanah, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Izin Lokasi, Pemanfaatan dan Perubahan Penggunaan Tanah yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
  • Untuk yang belum dikeluarkan, harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  • Untuk yang sudah dikeluarkan, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  • Untuk yang sudah dikeluarkan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini dapat dibatalkan, dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan diberikan penggantian yang layak.

1. Setiap pemegang izin dan/atau persetujuan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa:
  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara seluruh kegiatan;
  • pembatalan izin atau persetujuan; dan
  • pencabutan izin atau persetujuan.