on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 10/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan Tanah, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan tanah agar berdaya guna bagi pembangunan daerah serta mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis perizinan dan persetujuan yang diperlukan untuk penggunaan dan perubahan peruntukan tanah, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan, jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang izin/persetujuan, serta evaluasi dan monitoring terhadap izin/persetujuan yang telah diterbitkan.