For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2017Publication Date:4 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date07 Agustus 2017
Publication Date04 Agustus 2017
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan ketentuan pokok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012 tentang PT. Kalwedo Kidabela;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Kalwedo Kidabela. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Modal yang telah disetor hingga ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 7.200.000.000, dengan rincian penyertaan modal dari tahun 2010 hingga 2017.
  2. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan minimal sebesar Rp. 20.000.000.000 selama 5 tahun, yang akan dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  3. Tata cara penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan penambahan modal pada PT. Kalwedo Kidabela untuk kegiatan usaha dan pengembangan usaha di bidang industri, perdagangan, pekerjaan umum, kesehatan, kepariwisataan, dan usaha lain yang diputuskan dalam RUPS.
  4. Direksi PT. Kalwedo Kidabela wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Daerah mengenai penerimaan penambahan penyertaan modal setiap tahun, yang akan disampaikan pada RUPS.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)