on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bertujuan untuk melestarikan fungsi air dan melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan. Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah, meliputi Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP), Izin Pengambilan Air Bawah Tanah atau Permukaan (SIPBAP), Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), dan Izin Juru Bor (SIJB). Izin diberikan atas nama pemohon untuk setiap titik pengambilan air, dengan masa berlaku bervariasi antara 6 bulan hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Terdapat pengecualian izin untuk keperluan air minum rumah tangga, peribadatan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi air bawah tanah, pembuatan sumur imbuhan, dan sumur pantau. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan air sesuai izin yang diberikan, serta kewajiban membayar retribusi, mematuhi ketentuan izin, menjaga kelestarian lingkungan, dan melaporkan hasil kegiatan secara berkala. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan pengelolaan air, termasuk pemeriksaan lokasi, teknis konstruksi sumur, pembatasan debit, dan pemasangan alat ukur. Setiap pengambilan air wajib dilengkapi meter air dan menyediakan sumur pantau serta sumur imbuhan jika memenuhi kriteria tertentu.
Retribusi dipungut atas izin pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis izin dan skala industri. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilakukan secara tunai. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administrasi.