on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 16/2006 · Perda Kabupaten Manokwari No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan peran PPNS dalam menindak pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polisi Republik Indonesia.
Wewenang PPNS meliputi:
PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan PPNS, pelaksanaan penyidikan, pembinaan PPNS, dan pembiayaan.