For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 4/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih
  3. Neraca
  4. Laporan operasional
  5. Laporan arus kas
  6. Laporan perubahan ekuitas
  7. Catatan atas laporan keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan: Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan selisih anggaran dengan realisasi.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo awal, penggunaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, dan saldo akhir.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Laporan Operasional: Pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, dan pos luar biasa.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, kas di bendahara penerimaan/pengeluaran, dan saldo kas akhir.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)