on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan mengenai pemakaian tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang telah diakomodir dan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, maka ketentuan mengenai pemakaian tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang sepenuhnya mengikuti Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 dan peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah.