on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 9/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan pengaturan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan yang stabil, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, meningkatkan akses pangan bagi kelompok masyarakat rawan pangan, dan menetapkan jumlah cadangan beras pemerintah kabupaten.
Ketentuan substansial meliputi: