For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 17/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:4 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date04 Agustus 2017
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 42 Tahun 1977 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1987 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak hiburan meliputi berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, atau jika SPTPD tidak disampaikan. Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas, dan Bupati dapat memberikan persetujuan untuk menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).