on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang
Also known as: Perpu 11/1962 · Perpu No. 11 Tahun 1962 · Perpu Nomor 11 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat. Pemerintah menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa. Kebijakan ini mengatur pemungutan sumbangan atas beberapa jenis barang, termasuk bir, alkohol sulingan, dan minuman keras lainnya. Ketentuan ini juga mencakup minuman gezeuse, sirup, dan sari buah, baik yang diimpor maupun diproduksi dalam negeri. Pemungutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait cukai dan bea masuk. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut.