For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4338/Kpts/PD.410/6/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4338/Kpts/PD.410/6/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Kepmentan 4338/Kpts/PD.410/6/2013 · Kepmentan No. 4338/Kpts/PD.410/6/2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2013Publication Date:10 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Karkas, Daging, Jeroan Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Juni 2013
Publication Date10 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Menteri ini mempercepat pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 38A Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/5/2013. Kebijakan ini memajukan periode pemasukan ternak bagi pelaku usaha yang telah mendapat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Juli-September 2013 menjadi Juni-Agustus 2013. Pelaksanaan percepatan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil evaluasi ketersediaan akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan kebutuhan hingga akhir tahun 2013, yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan Menteri ini berlaku hingga Desember 2013.

(-)

(-)