For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula

Also known as: Permendag 117/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:23 Desember 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Gula
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor gula dengan tujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor gula. Kebijakan ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 karena dinilai sudah tidak relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan impor gula yang mencakup Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dengan spesifikasi bilangan ICUMSA tertentu. Jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang ditentukan melalui rapat koordinasi antar kementerian. Impor Gula Kristal Putih hanya dapat dilakukan untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga.

Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar dan Gula Kristal Rafinasi setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri, dengan melampirkan API-P dan Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. BUMN pemilik API-U dapat mengimpor Gula Kristal Putih setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri, dengan melampirkan API-U. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar dan Gula Kristal Rafinasi yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku produksi dan dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan. Gula Kristal Rafinasi hasil industri hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di Kawasan Berikat dapat mengimpor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar dan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku dengan Persetujuan Impor dari Menteri tanpa Rekomendasi. Setiap pelaksanaan impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan dan BUMN wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor gula kepada Menteri.

1. Pengakuan sebagai IP-Gula, penetapan sebagai IT-Gula, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan dan BUMN yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor gula sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor untuk periode berikutnya. 2. Perusahaan dan BUMN yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor. 3. Surveyor yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai surveyor.